You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
48 Personel Gabungan Sosialisasi 3M di Pisangan Timur
photo Nurito - Beritajakarta.id

Personel Gabungan Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Pisangan Timur

Sebanyak 48 personel gabungan melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak) di wilayah RW 014, Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (20/10).

Sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,

Sosialisasi 3M di Cipayung Dibarengi Pembagian Masker

Sekretaris Kelurahan Pisangan Timur, Dwi Widiastuti mengatakan, sosialisasi ini melibatkan 48 personel gabungan dari unsur kelurahan, Satpol PP, kader PKK, Jumantik, pengurus RT/RW, LMK, Karang Taruna dan unsur Babinsa/Bimaspol.

"Sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” katanya, Selasa (20/10).

Dijelaskan Dwi, sosialisasi protokol kesehatan 3M tersebut dilakukan dua kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Selasa dan Jumat.

Untuk sosialisasi kali ini dilakukan di wilayah RW 014, Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung dengan cara berkeliling kampung menggunakan pengeras suara sambil membentangkan sejumlah banner dan poster.

"Dalam kesempatan itu, kami juga mengajak warga untuk menjaga kebersihan dan menjadi juru pemantik jentik (Jumantik) mandiri agar terbebas dari penyakit demam berdarah dengue (DBD),” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11238 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati